Jakarta – Pada hari Selasa, 25 November 2025, harga emas Antam tercatat melonjak sebesar Rp40.000, mencapai Rp2.380.000 per gram. Data ini dipantau dari laman Logam Mulia. Kenaikan ini juga diikuti oleh peningkatan harga jual kembali (buyback) menjadi Rp2.241.000 per gram. Emas dijual dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.

Dalam transaksi jual, dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Harga pecahan emas batangan bervariasi, mulai dari Rp1.240.000 untuk 0,5 gram hingga Rp2.320.600.000 untuk 1.000 gram. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours