Denpasar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus menggenjot penagihan terhadap ratusan pengemplang pajak besar. Hingga 24 November 2025, DJP telah berhasil mengumpulkan Rp 11,99 triliun dari total tagihan sekitar Rp 50–60 triliun yang ditujukan kepada 201 wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan sudah ada 106 wajib pajak yang melakukan pembayaran maupun mengajukan skema angsuran. Meski demikian, pemerintah hanya menargetkan sekitar Rp 20 triliun yang bisa masuk pada tahun 2025, mengingat banyaknya proses hukum yang masih harus dijalani sebelum tagihan bisa dieksekusi.
Bimo menjelaskan sebagian wajib pajak yang masih menunggak tidak dapat langsung ditagih karena kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Proses hukum tersebut menjadi penentu bagi DJP untuk memperoleh kewenangan melakukan penagihan. Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli sebelumnya mengatakan bahwa DJP telah memanggil langsung para penunggak pajak untuk melakukan klarifikasi.
Banyak di antaranya sudah menyampaikan komitmen pembayaran, tengah mengajukan permohonan angsuran, ataupun mulai melunasi sebagian tunggakan sesuai prosedur.Apabila wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik, DJP menegaskan akan menempuh langkah penagihan secara penuh sesuai aturan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran, penyitaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, hingga penyanderaan (gijzeling). Rosmauli menekankan bahwa proses penegakan hukum pajak dilakukan secara adil, transparan, dan tetap memberikan ruang dialog agar kewajiban dapat diselesaikan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha wajib pajak. Ia berharap langkah ini menjadi bentuk keadilan bagi masyarakat yang taat pajak dan mendorong wajib pajak lain agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya.

+ There are no comments
Add yours