Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) membentuk satuan tugas (Satgas) yang juga melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberantas praktik saham gorengan di pasar modal.
Pembentukan satgas ini merupakan respons terhadap desakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menginginkan adanya penertiban perilaku investor sebelum memberikan insentif kepada pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa satgas ini merupakan bagian dari upaya pendalaman pasar yang fokus pada peningkatan permintaan investor, penambahan penawaran produk, dan penguatan infrastruktur pasar modal.
Satgas ini juga akan bertugas untuk menegakkan hukum agar perdagangan di bursa berjalan aman, transparan, dan wajar. Satgas ini melibatkan kerjasama lintas lembaga antara OJK, Kementerian Keuangan, BEI, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Meskipun belum dipastikan kapan satgas ini akan diluncurkan, langkah ini diharapkan dapat menertibkan perilaku investor di pasar modal dan mengendalikan peredaran saham-saham gorengan.

+ There are no comments
Add yours