Surabaya – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik under invoicing yang dilakukan oleh importir nakal saat melakukan sidak di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Dalam sidak tersebut, ditemukan barang impor yang dicantumkan harganya jauh di bawah harga pasaran.

Purbaya mencontohkan, barang yang seharusnya dijual seharga puluhan juta rupiah, dalam dokumen kepabeanan hanya dicantumkan seharga ratusan ribu rupiah. Praktik under invoicing ini merugikan negara karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak impor yang seharusnya. Selain itu, praktik ini juga mengancam iklim usaha industri dalam negeri karena barang impor bisa dijual dengan harga lebih murah.

Pemerintah telah mengatur penanganan under invoicing melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023. Untuk mengatasi masalah ini, Purbaya menegaskan akan memperkuat pengawasan dengan penggunaan artificial intelligence (AI). Ia juga mengancam akan melarang impor perusahaan-perusahaan besar yang terbukti melakukan under invoicing. Purbaya meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memastikan pembayaran pajak dan kebenaran deklarasi dokumen perusahaan atau importir secara serius.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours