Makasar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa entitas bisnis yang terafiliasi dengan Jusuf Kalla, yaitu PT Hadji Kalla, adalah pemilik sah lahan yang sedang bersengketa di Gowa, Makassar. Pernyataan ini disampaikan setelah PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD), yang merupakan entitas Lippo Group, melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut. Menteri Nusron menjelaskan bahwa PT Hadji Kalla memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut. Selain bersengketa dengan Lippo Group, lahan HGB milik PT Hadji Kalla juga tengah bersengketa dengan seorang individu bernama Mulyono. Menteri ATR telah mengirimkan surat kepada pengadilan di Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut, mengingat adanya dua masalah yang masih berlangsung di atas lahan tersebut antara PT Hadji Kalla dan Mulyono. Hal ini menambah kompleksitas dalam penyelesaian sengketa lahan ini. Sebelumnya, Jusuf Kalla telah выразил kegeramannya karena lahan miliknya diduga dimainkan oleh mafia tanah di Makassar. JK menegaskan bahwa lahan tersebut sudah dimilikinya sejak 30 tahun lalu, jauh sebelum GMTD datang ke Makassar. Sengketa ini melibatkan klaim kepemilikan yang kompleks dan tudingan adanya rekayasa serta permainan dari pihak Lippo Group.
You May Also Like
BGN KLARIFIKASI DANA MBG, DAPUR TERIMA RP500 JUTA UNTUK 12 HARI
February 28, 2026
LPDP UNGKAP RATA-RATA PENGEMBALIAN BEASISWA CAPAI MILIARAN RUPIAH
February 27, 2026

+ There are no comments
Add yours