Malaysia – Malaysia sedang mempertimbangkan untuk menerapkan pajak karbon pada industri penghasil polusi dengan tarif awal sekitar Rp60.180 per ton pada tahun 2026. Usulan ini muncul sebagai bagian dari upaya negara tersebut untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Pemerintah Malaysia telah melakukan konsultasi mengenai usulan ini, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga baru yang akan fokus pada implementasi inisiatif iklim. Perdana Menteri Anwar Ibrahim telah mengisyaratkan bahwa industri besi, baja, dan energi akan menjadi sektor pertama yang dikenakan pajak karbon. Kebijakan ini mengikuti langkah Singapura, yang telah menerapkan sistem harga karbon sejak 2019. Pajak karbon ini diharapkan dapat menghasilkan pendapatan sekitar 1 miliar ringgit per tahun bagi pemerintah Malaysia. Dalam mekanisme yang diusulkan, perusahaan akan diberikan kuota emisi tertentu. Jika emisi aktual melebihi batas yang ditetapkan, perusahaan akan diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan tingkat emisi, membeli kredit karbon dari bursa karbon Malaysia, atau memperoleh kuota yang tidak terpakai dari perusahaan lain. Pemerintah Malaysia perlu mengesahkan tiga undang-undang terpisah untuk melaksanakan reformasi ini secara penuh.

+ There are no comments
Add yours