Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum perekonomian Indonesia mencapai pertumbuhan 6 persen. Hal ini dilakukan untuk menjaga pendapatan yang dapat dibelanjakan masyarakat setelah kebutuhan pokok terpenuhi.

Purbaya menyatakan bahwa masyarakat akan lebih senang membayar pajak saat ekonomi tumbuh di atas 6 persen. Sebagai langkah untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi, Purbaya telah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN di Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan pembangunan dari sisi fiskal dan membuat perputaran uang di sektor swasta terus bergerak.

Selain itu, Purbaya juga menunda penunjukan niaga elektronik (e-commerce) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang hingga pertumbuhan ekonomi mencapai target 6 persen. Ia memilih pendekatan dorongan perputaran ekonomi alih-alih menaikkan tarif, serta akan memperketat pengawasan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours