Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti fenomena joki pinjaman online alias pinjol yang kian marak di masyarakat. Pasalnya, pihak yang menawarkan jasa joki pinjol merupakan fraudster atau penipu. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan jasa joki pinjol ini biasanya dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki rekam jejak bermasalah.
“Misalnya sudah sering macet, di-blacklist perusahaan pinjol karena gagal bayar dan tidak bisa mengajukan pinjaman lagi,” ungkap wanita yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2023 secara virtual, Senin (30/10/2023). Kiki menegaskan platform pinjol yang mengantongi izin OJK tidak menerima jasa joki pinjaman online. Bahkan, Kiki menyebut fenomena joki pinjol bisa menimbulkan risiko yang berbahaya kepada peminjam, salah satunya penyebaran data pribadi.
“Jadi ini [joki pinjol] nanti bisa risiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain, sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi,” imbuhnya. Bukan hanya joki pinjol, Kiki juga menemukan banyaknya modus penipuan lainnya, di mana pihak yang tak bertanggung jawab menawarkan untuk membantu menyelesaikan utang pinjaman atau kartu kredit. Oleh karena itu, Kiki mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menyikapi fenomena joki pinjol maupun oknum yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit.
+ There are no comments
Add yours