Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan wacana baru terkait jual beli ponsel bekas. Ke depan, transaksi hp second akan dilakukan seperti jual beli motor bekas, yakni harus ada proses balik nama kepemilikan resmi.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan identitas dalam penggunaan ponsel. Dengan adanya balik nama, kepemilikan hp lebih jelas dan terlindungi secara hukum.

Selain itu, kebijakan ini juga mendukung sistem pemblokiran IMEI untuk ponsel hilang atau dicuri. Pemerintah berharap aturan ini bisa memberikan perlindungan lebih bagi konsumen digital sekaligus menciptakan tata kelola transaksi ponsel yang lebih aman dan transparan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours