Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) dengan fokus pada keberlanjutan. Aturan baru ini akan mengatur penerbitan surat utang berwawasan lingkungan atau green bond. Analis Senior Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah OJK, Aryo Yoga Pratama, mengungkapkan bahwa aturan yang sedang digodok merupakan revisi dari POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).
“Apa yang berubah antara POJK 60/2017 dengan ketentuan EBUS berlandaskan keberlanjutan, yang pertama adalah jenis instrumennya. Kalau dalam POJK 60, green bond itu labelnya hanya bentuk surat utang, belum ke sukuk. Nantinya yang akan dikeluarkan kami akan mengatur baik obligasi maupun sukuk,” kata Aryo dalam acara Indonesia Green Incorporated di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).
Salah satu tujuan utama aturan baru ini adalah memberikan kemudahan bagi emiten dalam menerbitkan instrumen EBUS berbasis lingkungan, sosial, berkelanjutan, termasuk sukuk wakaf dan sustainability linked EBUS. Kemudahan tersebut mencakup insentif seperti pengurangan biaya pendaftaran di OJK dan pengurangan biaya pencatatan di Bursa Efek Indonesia.
Aryo juga mengungkapkan bahwa aturan baru akan mengatur penawaran EBUS baik dalam bentuk penawaran umum maupun tanpa penawaran umum, termasuk private placement. Terkait sukuk wakaf, OJK berencana berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan lisensi dari MUI.
Selain itu, aturan yang akan diterbitkan OJK juga akan mengatur penggunaan dana hasil obligasi untuk membiayai kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL). Aryo menjelaskan bahwa di regulasi yang akan datang, penggunaan hasil obligasi harus mencapai 100 persen untuk mendanai proyek KUBL.
Meskipun belum ada tanggal resmi rilis, Aryo menyatakan bahwa aturan baru ini akan dikaitkan dengan taksonomi hijau Indonesia. Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan lebih lanjut.
+ There are no comments
Add yours