Jakarta – Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menandatangani dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru yang bertujuan untuk mengatur dan membatasi impor ubi kayu dan produk turunannya serta etanol. Penandatanganan dilakukan pada Jumat (19/9/2025). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri, melindungi petani dalam negeri, dan menjamin pasokan strategis.
“Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri, melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” ujar Budi Santoso melalui keterangan resmi yang dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (20/9/2025). Kedua Permendag tersebut adalah Permendag 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan, yang mengatur impor ubi kayu dan produk turunannya.
Selanjutnya, Permendag 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang, yang mengatur impor etanol. Kedua Permendag ini akan berlaku dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.
+ There are no comments
Add yours