Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa uang yang disita dari pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama bukanlah uang suap. Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Kemenag. Uang “percepatan” ini diminta dari biro perjalanan haji Uhud Tour milik Khalid Basalamah agar jemaah dapat diberangkatkan.

Penjelasan ini memperjelas status uang yang sebelumnya dikembalikan Khalid Basalamah ke KPK, yang disebutnya sebagai biaya per jemaah yang dibayarkan kepada pihak ketiga. Kasus ini bermula dari dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum di Kemenag. Khalid Basalamah, yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), telah menyerahkan uang tersebut kepada KPK sebagai bukti. Uang ini disita penyidik sebagai alat bukti bahwa pembagian kuota haji tidak berjalan sesuai prosedur, melainkan ada sejumlah uang yang diminta untuk memuluskan proses tersebut. Praktik ini diduga tidak hanya merugikan biro perjalanan haji, tetapi juga merusak sistem penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.Penyidikan KPK dalam kasus ini terus berlanjut.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dimintai keterangan dan dicegah bepergian ke luar negeri, seiring dengan penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kasus ini juga disorot oleh Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tambahan. Pansus menyoroti pembagian kuota 50:50 antara haji reguler dan haji khusus yang tidak sesuai dengan undang-undang, menambah daftar masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours