Berakhirnya masa pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (pilpres) 2024 menandai pensiunnya Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin semakin dekat. Jokowi dan Ma’ruf juga akan menerima pensiun setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sedangkan besaran pensiun keduanya diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang kekuasaan keuangan/administratif presiden dan wakil presiden serta mantan presiden dan wakil presiden. Berdasarkan undang-undang ini, pensiunan Presiden dan Wakil Presiden akan menerima pensiun yang setara dengan 100% gaji pokok terakhir mereka. Gaji Presiden setara dengan 6 kali gaji pokok PNS tertinggi.
Saat ini, gaji presiden tercatat sebesar Rp30,2 juta, 6 kali lipat dari gaji tertinggi PNS sebesar Rp5,04 juta per bulan. Catatannya, para pensiunan Presiden dan Wakil Presiden hanya mendapat uang pensiun tanpa tunjangan lain, padahal saat ini mereka mendapat tunjangan bulanan sekitar Rp32,5 juta. Sedangkan gaji Wakil Presiden saat ini sebesar Rp20,16 juta. Dengan demikian, Ma’ruf Amin berpeluang mendapat dana pensiun sekitar Rp20,16 juta per bulan. Menurut catatan, Wakil Presiden hanya menerima pensiunnya saja, bukan tunjangan yang menyertainya. Saat ini Wapres mendapat tunjangan sebesar Rp22 juta per bulan.
Selain itu, Presiden dan Wakil Presiden juga mendapat tunjangan berupa perumahan yang disediakan negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti air, listrik, telepon dan seluruh biaya pengobatan anggota keluarga. Selain rumah yang dilengkapi dengan fasilitas yang layak, Presiden dan Wakil Presiden akan mendapat akses terhadap mobil dinas dan kendaraan keamanan yang disediakan Pasukan Keamanan Presiden (Paspampres).
+ There are no comments
Add yours