Jakarta – Fintech di Indonesia, khususnya pinjaman daring (Pindar), terus berkembang dengan pengawasan ketat dari AFPI dan OJK untuk melindungi konsumen. Pindar resmi berizin OJK dan berbeda dari pinjol ilegal yang sering menetapkan bunga tidak wajar, menjauhkan masyarakat dari risiko bunga mencekik. Menurut Ketua Humas AFPI, Kuseryansyah, pelaku usaha Pindar boleh menentukan suku bunga bebas selama tidak melewati batas maksimal yang diatur OJK, yaitu 0,3% per hari, sebagai langkah perlindungan konsumen dari praktik pinjaman predator. AFPI juga punya Code of Conduct untuk memastikan perilaku bisnis yang etis dan transparan tanpa kesepakatan membatasi persaingan antar platform. AFPI menegaskan tidak ada penetapan bunga antar platform secara bersama, karena bunga ditentukan berdasarkan produk, risiko, dan efisiensi operasional masing-masing layanan. Code of Conduct bertujuan menjaga standar perilaku bisnis yang sehat dan profesional. Jadi, bunga Pindar diatur bukan untuk mengikat, tapi untuk melindungi masyarakat dari praktik buruk.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours