Kediri – Lapas Kelas II A Kediri mengambil tindakan tegas dengan mencabut hak narapidana seorang warga binaan yang terbukti melakukan tindakan asusila terhadap sesama warga binaan. Kepala Lapas Kelas II A Kediri, Solichin, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tindakan ini diambil setelah seorang warga binaan berinisial ASP melaporkan menjadi korban tindakan asusila. Kasus ini bermula ketika ASP mengeluh sakit perut dan mengaku dipaksa menelan serta meminum barang-barang yang tidak lazim. Setelah diperiksa, korban dirujuk ke RS Simpang Lima Gumul dan kondisinya stabil. Pihak lapas juga memastikan tidak ada tanda-tanda kerusakan pada area vital korban. Pelaku langsung dipisahkan dari blok hunian dan ditempatkan di strap cell. Selain pencabutan hak, pelaku juga diusulkan untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, namun karena situasi yang belum kondusif akibat aksi unjuk rasa, pelaku sementara dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, Porong. Kuasa hukum korban, M. Rofian, mengapresiasi tindakan tegas dari pihak lapas dan berharap kasus serupa tidak terulang kembali.
You May Also Like
MAJELIS HAKIM JATUHKAN VONIS 9 TERDAKWA KASUS MINYAK PERTAMINA
February 27, 2026
ANAK RIZA CHALID MINTA KEADILAN USAI DITUNTUT 18 TAHUN
February 14, 2026

+ There are no comments
Add yours