Surabaya — Wali Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.7.7.1 /18915/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Campak di Kota Surabaya. Hal ini menyusul ditetapkannya status Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Sumenep, Madura. Langkah ini dilakukan mengingat tingginya mobilitas penduduk antara kedua wilayah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan bahwa SE ini menjadi panduan bagi seluruh masyarakat untuk memutus rantai penularan. “Mohon doanya agar Surabaya aman dari KLB. Kami terus berupaya agar hal itu tidak terjadi. Fokus utama kami adalah kejar imunisasi, yaitu mencari anak-anak yang status imunisasinya belum lengkap dan melengkapi dosisnya,” ujar Nanik, Senin (1/9/2025).
Nanik mengakui bahwa penanganan penyakit campak di Surabaya memiliki tantangan tersendiri, terutama karena tingginya mobilitas penduduk. Selain itu, masih ada sebagian kecil masyarakat yang tidak mau membawa anaknya untuk imunisasi karena stigma atau misinformasi.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa capaian imunisasi di Surabaya telah melampaui target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dimana per Januari hingga Juli 2025 menunjukkan capaian imunisasi Campak-Rubella (MR) yang signifikan naik di Kota Pahlawan yaitu dosis satu mencapai 60,1 persen melebihi dari target 58 persen, dosis dua mencapai 60,7 persen melebihi target 58 persen, kemudian dosis ketiga mencapai 76,71 persen melebihi dari target 58 persen.
“Target dari pusat itu 95 persen per antigen, dan kita sudah melebihi itu,” tegasnya.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa penyakit campak merupakan penyakit infeksi saluran pernapasan yang sangat menular. Penularan penyakit ini dapat melalui udara juga kontak langsung dengan penderitanya. Sedangkan gejala yang ditimbulkan meliputi demam tinggi, batuk, pilek, mata merah, muncul ruam kemerahan khas yang menyebar ke seluruh tubuh.
Oleh karena itu, untuk mencegah penyebaran virus campak Nanik menghimbau selain dilakukannya imunisasi masif, pencegahan juga dilakukan dengan berbagai tindakan pengendalian antara lain, segera memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) apabila anak atau anggota keluarga mengalami gejala demam dan ruam untuk memastikan diagnosis sejak dini.

“Apabila muncul ruam disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama minimal 7 (tujuh) hari sejak timbulnya ruam. Isolasi dipantau oleh petugas kesehatan setempat bersama aparat Kelurahan dan RT/RW,” jelas Nanik.
Selain itu, memberikan Vitamin A bagi setiap suspek/kasus Campak-Rubela, sesuai anjuran petugas kesehatan untuk mencegah komplikasi pada mata dan mempercepat pemulihan. Segera pergi ke Rumah Sakit apabila kondisi penderita memburuk, ditandai dengan salah satu gejala berikut, anak tampak sangat lemas dan mengalami penurunan kesadaran.
“Kami juga mengimbau kepada warga Kota Surabaya untuk tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan memakai masker bila sedang sakit, menutup mulut/hidung saat batuk/bersin, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menjaga kebersihan rumah dan lingkungan,” imbaunya.
Nanik berpesan, kepada seluruh orang tua agar memastikan anak mendapat imunisasi Campak-Rubela (MR) sesuai jadwal. Dosis pertama diberikan pada usia 9 bulan, dosis pertama booster pada usia 18 bulan, dan jika belum lengkap, dapat diberikan hingga usia 5 tahun, serta satu dosis tambahan di kelas 1 SD/MI/sederajat melalui program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
“Imunisasi Campak-Rubela (MR) dapat diperoleh di Puskesmas, Posyandu, Klinik, maupun Rumah Sakit, baik milik pemerintah maupun swasta,” pungkasnya.

+ There are no comments
Add yours