
Surabaya-Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat komitmen dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian RJ kepada 11 pelaku tindak pidana dalam acara bertajuk “Pelaksanaan Sanksi Sosial dan Penyerahan Bantuan Kewirausahaan Pasca RJ” yang digelar di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa penerapan RJ bukan sekadar memberikan pengampunan, melainkan pendekatan yang bertujuan memulihkan kembali kondisi masyarakat yang sempat terganggu akibat tindak pidana.
“Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi semula masyarakat yang sempat tergoyak karena peristiwa pidana. Melalui pendekatan mediasi ini, pelaku dan korban dipertemukan untuk diselesaikan perkaranya,” jelas Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, sebelas pelaku yang menerima RJ berasal dari beragam perkara, mulai dari pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, hingga kecelakaan lalu lintas. Selain penghentian perkara, RJ juga mengharuskan para pelaku menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pembelajaran.
“Sanksi sosial ini membuktikan bahwa RJ ini tetap harus ada pembelajaran bagi para pelaku, dengan membaktikan diri dan bekerja sosial,” imbuhnya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menanggapi dengan antusias pelaksanaan RJ ini. Untuk itu, Pemkot Surabaya memberikan pendampingan kewirausahaan bagi kesebelas warga yang mendapatkan RJ. Dengan tujuan memastikan para pelaku tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
“Warga kami, kami berikan bantuan untuk kewirausahaan dan kami dampingi untuk meningkatkan pendapatannya dan bisa menghidupi keluarganya. Akan tetapi yang terpenting adalah warga kami bisa kembali ke lingkungannya dan dapat diterima kembali kembali di lingkungannya melalui RJ ini,” ujar Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri menjelaskan bahwa dari sebelas pelaku, empat orang di antaranya menerima bantuan modal usaha. Bahkan, ada yang mendapatkan gerobak untuk berdagang sebagai langkah awal memulai kehidupan baru setelah menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih.”Ketika kita sudah diberikan maaf, maka janganlah pernah kita mengulang perbuatan itu lagi,” pesannya.
Wali Kota Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa program RJ ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata untuk mewujudkan “Kampung Pancasila”, yaitu masyarakat yang saling menguatkan dan membantu.”Siapa yang bisa berterima kasih kepada manusia yang lainnya, itu tanda manusia yang bisa bersyukur kepada Tuhannya. Ini ingin kami tanamkan pada kesebelas orang yang mendapatkan RJ hari ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menjelaskan bahwa para pelaku yang menerima RJ akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosial. Mereka membantu membersihkan barak, mengerjakan tugas di dapur, hingga mengangkat makanan bagi 746 penghuni Liponsos Keputih.“Mereka akan membantu kami di sini (Liponsos Keputih) dalam melakukan pekerjaan sosial,” pungkasnya.
+ There are no comments
Add yours