Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), telah menyetujui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Dengan disahkannya revisi undang-undang ini, terjadi perubahan signifikan dalam struktur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia. Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian penuh, yaitu Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan kelembagaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk terus memperbarui dan meningkatkan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih baik lagi. Dengan perubahan menjadi kementerian, diharapkan akan ada peningkatan koordinasi, pengawasan, dan pengelolaan dana haji yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan disahkannya revisi undang-undang ini, pemerintah kini memiliki payung hukum yang kuat untuk membentuk kementerian baru yang khusus menangani urusan haji dan umrah.
+ There are no comments
Add yours