Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut adalah penghapusan Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Keputusan ini sontak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini merasakan manfaat dari keberadaan TPHD.TPHD sendiri merupakan tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk membantu kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi warganya. Mereka bertugas memberikan pendampingan, informasi, dan bantuan teknis kepada calon jamaah haji dan umrah sejak dari daerah asal hingga kembali lagi ke tanah air. Dengan dihapuskannya TPHD, muncul kekhawatiran akan berkurangnya kualitas pelayanan dan pendampingan bagi jamaah haji dan umrah, terutama bagi mereka yang berasal dari daerah-daerah terpencil.Pemerintah berdalih bahwa penghapusan TPHD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pemerintah pusat akan mengambil alih seluruh tanggung jawab pelayanan dan pendampingan jamaah, sehingga diharapkan dapat meminimalisir tumpang tindih kewenangan dan birokrasi yang selama ini terjadi. Namun, banyak pihak yang meragukan kemampuan pemerintah pusat untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh jamaah haji dan umrah, mengingat jumlah jamaah yang terus meningkat setiap tahunnya.
+ There are no comments
Add yours