Jakarta – Kabar gembira datang dari kancah perdagangan internasional! Panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada Jumat (22/8/2025) mengumumkan bahwa Uni Eropa (UE) telah bertindak tidak sesuai dengan ketentuan WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (WTO ASCM) dalam sejumlah aspek kunci terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia (Sengketa DS618).Putusan WTO ini disambut baik oleh para pengusaha biodiesel Indonesia. Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Catra de Thouars, menyatakan bahwa industri sawit selama ini menghadapi banyak tekanan berupa isu negatif dan kampanye hitam di luar negeri. Oleh karena itu, ia menilai putusan panel WTO ini menjadi momentum yang baik bagi industri sawit, termasuk biodiesel, untuk melakukan kampanye positif dan menunjukkan kontribusi positifnya terhadap perekonomian dan lingkungan.Kemenangan Indonesia di WTO ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih besar bagi ekspor biodiesel Indonesia ke pasar Eropa dan dunia. Selain itu, kemenangan ini juga menjadi bukti bahwa produk biodiesel Indonesia telah memenuhi standar keberlanjutan dan tidak merugikan lingkungan. Pemerintah dan para pengusaha biodiesel Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen biodiesel terkemuka di dunia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours