Jakarta – Tersangka IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Ketiga, diduga menerima aliran dana korupsi terbesar senilai Rp69 miliar dari total Rp81 miliar selama 2019-2024. Dana haram ini dipakai untuk belanja barang mewah, pembayaran DP rumah, pembelian mobil, dan investasi di beberapa perusahaan terkait PJK-3.Selain IBM, tersangka lain seperti GAH, SP, dan AK juga menerima aliran dana dari praktik korupsi pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K-3). Mereka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, pembelian kendaraan, dan transfer ke pihak lain, yang membuat KPK menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini.Wakil Menteri Ketenagakerjaan IEG juga diduga menerima aliran dana Rp3 miliar, ditambah sejumlah nominal yang diterima beberapa pejabat lain dan aset kendaraan. KPK terus mengusut kasus ini untuk menghentikan praktik korupsi yang merugikan negara dan memastikan penegakan hukum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours