Jakarta – OJK bersama AAJI sedang mengupayakan penerapan co-payment 10% biaya berobat pada asuransi kesehatan mulai 2026, meski pelaksanaannya sempat ditunda. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan biaya asuransi dan mendorong pemegang polis lebih bijak menggunakan layanan kesehatan. Pembahasan aturan baru sedang dilakukan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) yang akan menggantikan Surat Edaran sebelumnya, dengan opsi bagi nasabah memilih skema co-payment yang sesuai. Penundaan ini disepakati DPR dan OJK agar regulasi lebih komprehensif dan melibatkan aspirasi publik serta industri. Skema co-payment menetapkan nasabah menanggung minimal 10% biaya klaim, maksimal Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta rawat inap, supaya premi asuransi bisa lebih terjangkau dan penggunaan layanan kesehatan lebih efisien.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours