Jakarta – Penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan mulai berlaku tahun 2026 sesuai kesepakatan DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan ini masuk dalam RAPBN 2026 dengan tarif cukai yang masih akan dikonsultasikan lebih lanjut. Tujuan pengenaan cukai ini adalah melindungi konsumen dari risiko diabetes yang menjadi beban besar anggaran kesehatan negara. Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun, menyampaikan cukai ini bagian dari strategi pemenuhan kesehatan masyarakat. Misbakhun juga menegaskan tarif cukai akan dirancang agar tidak memberatkan sektor usaha dan industri, sehingga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi bisa dijaga.
You May Also Like
WAPRES KE-6 TRY SUTRISNO TUTUP USIA DI RSPAD
March 2, 2026
KRL AKAN HADIR DI SURABAYA, PEMERINTAH SIAPKAN RUTE DAN INFRASTRUKTUR
February 28, 2026
THR ASN 2026 MULAI CAIR AWAL RAMADAN, ANGGARAN NAIK JADI RP55 TRILIUN
February 19, 2026

+ There are no comments
Add yours