Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengungkapkan alasan di balik rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun 2026. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meningkatkan jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa keputusan ini diikuti dengan penyesuaian alokasi anggaran untuk PBI dari APBN.Menurut Sri Mulyani, kenaikan iuran ini sejalan dengan penyesuaian alokasi anggaran dari APBN untuk PBI. Saat ini, pemerintah membayar selisih iuran bagi peserta mandiri di kelas tertentu, yaitu Rp 7.000 per orang, karena iuran yang dibayarkan oleh peserta mandiri belum mencapai nilai yang seharusnya. Ia juga menjelaskan bahwa besaran pasti dari kenaikan ini masih dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.Rencana kenaikan iuran ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Penyesuaian iuran yang dilakukan secara bertahap ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif dan gejolak di masyarakat, serta menjaga keberlanjutan program JKN. Buku tersebut juga menggarisbawahi beberapa tantangan yang dihadapi, seperti tingginya jumlah peserta nonaktif dan tunggakan iuran, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Kondisi ekonomi yang lesu dan potensi PHK massal juga menjadi faktor yang berpotensi memengaruhi jumlah peserta dan kolektibilitas iuran.
+ There are no comments
Add yours