Jakarta – Wahana Musik Indonesia (WAMI), menegaskan akan tetap memungut royalti dari karya-karya musisi yang telah menyatakan pembebasan royalti. President Director WAMI Adi Adrian, menyatakan bahwa WAMI hanya menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan sesuai aturan yang berlaku. Keputusan musisi untuk membebaskan royalti tidak serta merta menggugurkan kewajiban WAMI untuk mengumpulkan royalti.Penegasan ini muncul di tengah kekecewaan sejumlah musisi terhadap sistem distribusi royalti di Indonesia yang dianggap belum optimal. Musisi seperti Ari Lasso, Tompi, Dewa 19, dan lainnya telah mendeklarasikan pembebasan royalti atas karya mereka, sehingga dapat dibawakan secara bebas oleh publik atau pengelola restoran/kafe.Saat ini, UU Hak Cipta sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah diajukan gugatan oleh kelompok penyanyi yang tergabung dalam VISI. Di sisi lain, revisi UU Hak Cipta juga sedang dibahas di Komisi X DPR. WAMI menyatakan akan terus mengikuti aturan yang berlaku hingga ada perubahan resmi terkait tugas dan wewenangnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours