Jakarta – Lagu kebangsaan Indonesia, “Indonesia Raya,” kini sudah berstatus domain publik sejak 2009 dan bebas dari kewajiban pembayaran royalti. Keluarga WR Soepratman, pencipta lagu tersebut, menegaskan hak cipta sudah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Indonesia sejak 1957 tanpa syarat apapun.Penyerahan hak cipta ini diperkuat melalui surat keputusan resmi pemerintah dan pemberian penghargaan kepada ahli waris WR Soepratman sebagai bentuk apresiasi. Komisioner LMKN juga menegaskan bahwa penggunaan lagu “Indonesia Raya” dalam pertunjukan komersial tidak lagi dikenakan royalti.
You May Also Like
BGN KLARIFIKASI DANA MBG, DAPUR TERIMA RP500 JUTA UNTUK 12 HARI
February 28, 2026
LPDP UNGKAP RATA-RATA PENGEMBALIAN BEASISWA CAPAI MILIARAN RUPIAH
February 27, 2026

+ There are no comments
Add yours