Perketat Pengawasan Produk Impor, Pemerintah Revisi 8 Aturan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan merevisi 8 peraturan untuk memperketat pengawasan produk impor. Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah dalam proses merubah post border menjadi border untuk barang-barang impor. “Dengan adanya revisi ini tentu menjadi lebih sulit untuk melakukan hal yang sifatnya ilegal,” ujar Airlangga di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023).

Dia menyebut, dari 6.910 kode HS saat ini terdiri dari 3.662 kode HS yang masuk dalam pengawasan border dan 3.248 kode HS yang masuk dalam pengawasan post border. Menurutnya, masih ada kemungkinan penambahan jenis barang impor yang akan diubah pengawasannya menjadi border. Selain itu, mekanisme pengawasan di border oleh Ditjen Bea dan Cukai agar dilakukan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang dibutuhkan. Airlangga menegaskan sinergi antara Kementerian/Lemabaga dalam peredaran barang impor akan ditindaklanjuti melalui Satgas Pengawasan Impor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta Bareskrim Polri menjadi inti dari Satgas tersebut. Airlangga berharap melalui perubahan pengawasan barang impor dari post border menjadi border dapat memberikan efek jera pelaku penyelundupan barang ilegal. Musababnya, impor ilegal yang marak terjadi melalui pelabuhan tikus, maupun perbatasan dianggap ancaman bagi perekonomian Indonesia. “Dengan post border menjadj border akan kita ketatkan [peredaran barang impor,” kata Airlangga.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours