Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mematangkan rencana penerapan Single Investor Identification (SID), guna memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan ekosistem investasi digital. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap pertumbuhan eksponensial aset kripto di tanah air, yang hingga Juli 2025 mencatatkan 1.181 jenis koin yang berbeda. Menurut Djoko Kurnijanto Kepala Departemen Pengaturan OJK, SID akan menyederhanakan proses Know Your Customer (KYC) dan mencegah duplikasi data. Saat ini, setiap pedagang aset kripto memiliki sistem identifikasi sendiri, sehingga menyulitkan pelacakan transaksi antar-platform. Dengan SID, investor cukup memiliki satu nomor identifikasi yang berlaku di seluruh platform, meningkatkan efisiensi dan kepatuhan industri. Pertumbuhan investor aset kripto juga mengalami lonjakan signifikan. Hingga Juni 2025, tercatat 15,85 juta pengguna yang berinvestasi dalam aset digital ini.
You May Also Like
EKONOMI RI MELAMBAT, PERLAHAN STIMULUS BELANJA MULAI HILANG
August 29, 2025
KENDARAAN LISTRIK, SOLUSI HEMAT TRILIUNAN RUPIAH UNTUK NEGARA
August 27, 2025
+ There are no comments
Add yours