Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap rencana penegakan kepatuhan pajak guna memberantas praktik shadow economy yang merugikan negara. Kebijakan ini menekankan prinsip keadilan dengan menyesuaikan beban pajak sesuai kemampuan finansial wajib pajak. “Kami tak akan memungut pajak di luar kesanggupan rakyat, tapi akan tegas pada yang mampu tapi mangkir,” tegasnya dalam konferensi pers RAPBN 2026.
Pemerintah tetap memproteksi pelaku UMKM melalui insentif spesifik. Usaha mikro dan kecil dengan penghasilan di bawah Rp500 juta bebas pajak, sementara yang beromset hingga Rp4,8 miliar per tahun hanya dikenai tarif final 0,5%. Kebijakan ini dipertahankan untuk mencegah beban berlebihan pada usaha kecil sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Fokus penindakan justru diarahkan ke aktivitas ilegal penyumbang shadow economy. Sri Mulyani menegaskan praktik kotor seperti inilah yang menggrogoti basis pajak dan merusak iklim berusaha sehat. “Kegiatan ilegal adalah tantangan terbesar kepatuhan pajak,” tandasnya seraya menyatakan pemerintah akan mengerahkan instrumen hukum tanpa kompromi.
+ There are no comments
Add yours