Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (BSI) secara resmi mendukung pemanfaatan dana desa sebagai jaminan pinjaman program Koperasi Merah Putih. Wakil Direktur Utama Bob Tyasika Ananta menegaskan, skema ini merupakan bentuk optimalisasi aset desa sekaligus mitigasi risiko terukur. “Dana menganggur bisa berputar untuk pembiayaan produktif dengan pendampingan bank,” tegasnya di Jakarta (15/8). Pemerintah membatasi ketat skema ini dengan aturan utama hanya 30% dana desa yang boleh dijaminkan. Menteri Desa Yandri Susanto menjelaskan, batasan ini melindungi kepentingan dasar desa. “Kami sedang matangkan aturan teknis dalam Permendes baru sebagai turunan PMK 49/2025,” tegasnya, menekankan prinsip kehati-hatian. Bob membeberkan strategi BSI bank akan menyediakan risk assessment khusus dan pendampingan pengelolaan dana. “Kolaborasi tiga pilar (pemerintah, bank, desa) ini menjamin program berjalan aman. Batasan 30% adalah safety net cerdas,” pungkasnya.
You May Also Like
EKONOMI RI MELAMBAT, PERLAHAN STIMULUS BELANJA MULAI HILANG
August 29, 2025
KENDARAAN LISTRIK, SOLUSI HEMAT TRILIUNAN RUPIAH UNTUK NEGARA
August 27, 2025
+ There are no comments
Add yours