Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025, yang mengatur tentang mekanisme pembelian kembali (buyback) dan penjualan langsung Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Langkah ini juga mencakup penerbitan SBSN, sebagai seri penukar atau cross switching untuk pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN). PMK ini merupakan revisi dari PMK 16/PMK 08/2015 dan telah diundangkan pada 11 Agustus 2025, serta berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pemerintah, dalam mengelola utang negara dan sekaligus memperdalam pasar keuangan syariah di Indonesia.Kepatuhan terhadap prinsip syariah juga ditegaskan dalam PMK ini. Setiap transaksi SBSN wajib dilengkapi dokumen syariah seperti akad ijarah, istishna, musyarakah, atau mudarabah, serta fatwa kesesuaian dari lembaga berwenang. Sanksi diberlakukan bagi dealer utama yang gagal menyelesaikan transaksi, mulai dari larangan mengikuti lelang hingga pelaporan ke otoritas terkait. Dengan aturan ini, pemerintah berupaya memperkuat pasar SBSN sekaligus memastikan transaksi sesuai prinsip syariah, mendorong kepercayaan investor dan stabilitas pasar keuangan syariah nasional.Salah satu poin penting dalam PMK ini adalah diperkenalkannya penerbitan SBSN cross switching, sebagai pengganti SUN dalam transaksi buyback. Mekanisme ini mengikuti ketentuan pembelian kembali SUN di pasar sekunder, dengan opsi pembayaran selisih nilai secara tunai. DJPPR memiliki wewenang untuk menentukan seri dan harga SBSN yang dibeli atau dijual, serta mengumumkan transaksi tersebut kepada publik. Untuk memastikan kepatuhan, PMK ini juga mengatur sanksi bagi dealer utama yang gagal menyelesaikan transaksi, mulai dari larangan mengikuti lelang hingga pelaporan ke otoritas perbankan atau pasar modal.
+ There are no comments
Add yours