Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025. Kehadirannya di Gedung Komisi Yudisial Jakarta Pusat, merupakan tindak lanjut dari laporannya terhadap tiga hakim yang menyidangkan perkaranya. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Tom Lembong dalam menindaklanjuti proses hukum yang sedang berjalan. “Saya hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen, keseriusan, dan menggugah nurani para anggota serta pejabat Komisi Yudisial,” ujarnya dengan nada penuh harap. Tom Lembong berharap bahwa abolisi yang diterimanya dari Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi momentum krusial untuk memperbaiki sistem hukum secara menyeluruh demi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, kesempatan ini sangat berharga dan tidak boleh disia-siakan. “Kita harus bersama-sama memanfaatkan momentum abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita lakukan. Sayang sekali jika peluang untuk membenahi ini terlewatkan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa perbaikan sistem hukum adalah fondasi penting bagi kemajuan bangsa dan negara, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara. Kasus yang menjerat Tom Lembong bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Tom Lembong divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara atas perannya dalam kasus tersebut, termasuk penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Selain hukuman penjara ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah pembebasannya, Tom Lembong tidak tinggal diam. Ia melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh keyakinan bahwa hakim yang bersangkutan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses persidangan. Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, beserta Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah, dinilai telah mengabaikan prinsip penting dalam sistem peradilan. “Catatan kami adalah salah satu hakim anggota selama persidangan tidak mengedepankan presumption of innocent. Sebaliknya, terkesan mengedepankan presumption of guilty. Seolah-olah Pak Tom sudah bersalah dan tinggal mencari alat buktinya. Proses peradilan seharusnya tidak seperti itu,” papar Zaid Mushafi. Dengan langkah ini, Tom Lembong berharap agar proses evaluasi dan perbaikan dapat dilakukan secara menyeluruh demi menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia.
+ There are no comments
Add yours