Surabaya – Komisi V DPR RI secara tegas mendorong pelaksanaan kebijakan pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan berlaku penuh pada 2027. Kebijakan zero ODOL ini dinilai krusial untuk menjamin keselamatan berkendara dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan dini. Anggota Komisi V, Syafiuddin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari reformasi sektor transportasi darat yang berorientasi pada prinsip keadilan dan keberlanjutan.Agar implementasinya berjalan mulus, Syafiuddin mendesak pemerintah meningkatkan sosialisasi secara masif dan terstruktur. Sosialisasi harus menjangkau semua pihak terdampak, terutama pelaku usaha logistik, operator angkutan, dan para sopir truk di seluruh wilayah. Dia menekankan pentingnya melibatkan asosiasi pengusaha dan komunitas pengemudi dalam proses ini guna memastikan pemahaman yang merata dan menghindari gejolak di lapangan.Tak hanya sosialisasi, pemerintah juga diminta menyiapkan dukungan konkret bagi dunia usaha. Bentuknya bisa berupa fasilitas peremajaan armada, keringanan pajak, hingga program pelatihan bagi para sopir. Syafiuddin menegaskan bahwa kebijakan zero ODOL bukan sekadar larangan, tapi upaya membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien dan adil bagi semua pihak, sekaligus mengurangi kerugian negara akibat kerusakan jalan dan kecelakaan.
+ There are no comments
Add yours