Jakarta – Kebijakan terbaru PPATK memblokir sementara rekening nganggur atau dormant kini tengah gencar dilakukan. Tindakan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif, yang seringkali dimanfaatkan pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Data mengejutkan menunjukkan lebih dari 140 ribu rekening menganggur selama lebih dari 10 tahun dengan dana mengendap Rp428 miliar, belum termasuk ribuan rekening instansi pemerintah dan penerima bansos yang juga tak tersentuh.Bagi nasabah, penting mengenali tanda rekening kena blokir atau dormant. Ciri utamanya adalah rekening tiba-tiba tak bisa dipakai transfer, tarik tunai, atau belanja meski saldo ada, meski masih bisa terima dana masuk. Tanda lain termasuk dapat notifikasi peringatan dari bank, diminta verifikasi data (KYC), atau rekening memang sudah lama sekali tidak ada transaksi apapun. Untuk memastikan statusnya, nasabah bisa hubungi call center bank, datang langsung ke cabang, kirim email, atau cek via media sosial resmi bank.Jika rekening terlanjur berstatus dormant, nasabah wajib mengajukan reaktivasi ke bank agar bisa kembali normal digunakan. Namun, jika pemblokiran terjadi karena indikasi penyalahgunaan seperti untuk judi online yang tercatat mencapai 28 ribu kasus sepanjang 2024 maka proses pemulihan akan lebih kompleks dan melibatkan verifikasi ketat baik dari bank maupun PPATK. Jangan sampai rekeningmu kena imbas, pastikan selalu aktif dan data terbaru!
You May Also Like
EKONOMI RI MELAMBAT, PERLAHAN STIMULUS BELANJA MULAI HILANG
August 29, 2025
KENDARAAN LISTRIK, SOLUSI HEMAT TRILIUNAN RUPIAH UNTUK NEGARA
August 27, 2025
+ There are no comments
Add yours