JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan lebih dari 140 ribu rekening dormant (tidak aktif) selama 10 tahun terakhir yang berisikan dana senilai Rp 428,61 miliar. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan dana tersebut aman dan tidak akan dirampas. Rekening dan dana nasabah tetap 100% utuh dan dapat diakses kembali dengan menghubungi bank terkait atau PPATK. Langkah pembekuan ini merupakan upaya negara untuk melindungi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana. PPATK merekomendasikan perbankan untuk meningkatkan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) serta menghimbau nasabah untuk aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.
You May Also Like
KOMISI XII DPR DUKUNG MITIGASI PASOKAN MIGAS RI
March 4, 2026
KINERJA EKSPOR JAWA TIMUR AWAL 2026 NAIK 4,73 PERSEN
March 3, 2026

+ There are no comments
Add yours