JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant (tidak aktif) selama 10 tahun terakhir dengan total nilai Rp 428,61 miliar. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengatakan rekening-rekening tersebut tidak memiliki pembaruan data nasabah dan berpotensi disalahgunakan untuk pencucian uang dan kejahatan lainnya. PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan utuh. Tujuan penonaktifan rekening dormant ini adalah untuk mendorong verifikasi ulang data nasabah agar hak dan kepentingan mereka terlindungi dan rekening tidak disalahgunakan. PPATK merekomendasikan perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant, memperbaiki kebijakan Know Your Customer (KYC), dan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh. Nasabah juga diimbau untuk aktif menjaga kepemilikan rekening mereka.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours