Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis dokumen penting bernama “Taxpayers’ Charter” atau Piagam Wajib Pajak. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan piagam ini dirancang untuk memperkuat transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia. Tujuannya jelas: membangun hubungan saling percaya dan menghormati antara negara dan para wajib pajak. Dokumen ini nantinya bakal jadi acuan utama bagi seluruh petugas pajak dan penegakan hukum perpajakan di semua kantor pajak se-Indonesia.  Piagam ini merangkum 8 hak utama yang dimiliki wajib pajak. Beberapa di antaranya meliputi hak mendapatkan informasi dan edukasi pajak secara gratis, hak atas perlakuan adil dan dihormati, serta hak membayar pajak tidak melebihi jumlah yang seharusnya. Selain itu, wajib pajak juga berhak mengajukan upaya hukum jika ada sengketa, dijamin kerahasiaan datanya, diwakili oleh kuasa, serta melaporkan pelanggaran.  Di sisi lain, piagam juga menjelaskan 8 kewajiban pokok wajib pajak. Kewajiban ini mencakup menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, bersikap jujur dan transparan, serta menjaga etika dalam berinteraksi dengan fiskus. Wajib pajak juga harus kooperatif dalam memberikan data, menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat, menyimpan pembukuan yang baik, serta dilarang keras memberi gratifikasi kepada petugas pajak. Intinya, piagam ini menekankan kesetaraan dan keseimbangan dalam hubungan perpajakan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours