SURABAYA – Pemerintah melakukan analisis penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023).
Suharso menuturkan, seluruh tunjangan yang melekat untuk ASN akan disatukan ke dalam gaji ASN.
Reformasi single salary, juga sistem pensiun ini pun masuk dalam prioritas rencana kerja pemerintah pada 2024, khususnya dalam rencana pembangunan tahunan nasional
“Konsepnya kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” katanya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menguraikan jika PNS hanya akan menerima gaji tunggal yang notabennya termasuk dari berbagai komponen penghasilan.
“Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan [gaji] dan tunjangan [kinerja dan kemahalan]”.
Sementara, sistem grading akan diterapkan dalam menentukan jumlah besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Dalam menentukan gaji, grading memiliki tahapan-tahapan yang masing-masingnya memiliki nilai rupiah yang berbeda.
Grading sendiri merupakan level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Oleh karenanya, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Adapun selain melakukan reformasi sistem pensiun dan single salary, Bappenas juga menetapkan beberapa prioritas lainnya.
Pertama, penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, tingkat pengangguran terbuka, serta rasio gini. Selanjutnya, penguatan tata kelola perencanaan dan peran clearing house untuk menajamkan perencanaan major project.
Lalu, penyelenggaraan musrenbangnas dalam rangka penyusunan RKP tahun 2025. Keempat, penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia.
Kelima, koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan. Terakhir, koordinasi strategis penyusunan revisi UU SPPN.
+ There are no comments
Add yours