JAKARTA, 17 Juli 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap industri pergadaian menyusul lonjakan signifikan nilai pinjaman yang mencapai Rp 103,36 triliun hingga Mei 2025. Pertumbuhan ini mencapai 33,23% (yoy), didorong oleh peningkatan permintaan masyarakat akan pembiayaan jangka pendek dan ekspansi perusahaan pergadaian swasta. PT Pegadaian, sebagai pemain utama dengan pangsa pasar 96,59%, tetap mendominasi sektor ini. Antisipasi terhadap potensi risiko dan peningkatan transparansi mendorong OJK untuk memperkuat regulasi. POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengatur perizinan dan persyaratan modal di industri pergadaian, sementara POJK Nomor 48 Tahun 2024 mengatur tata kelola yang baik, mencakup tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan sistem pengawasan internal. Kedua regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan pergadaian. Sebagai tindak lanjut, OJK melakukan pengawasan intensif melalui pemeriksaan onsite dan offsite, serta menerapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar aturan. Langkah ini menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan kesehatan industri pergadaian, sekaligus melindungi kepentingan konsumen di tengah pertumbuhan pesat sektor ini.
+ There are no comments
Add yours