Surabaya – Badan pengawas keuangan (PPATK) menemukan fakta mengejutkan bahwa ratusan penerima bantuan sosial (bansos) terlibat dalam aktivitas kriminal serius. Lebih dari 100 pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat sebagai penerima bansos ternyata terkait tindak pidana korupsi dan bahkan pendanaan terorisme. Temuan ini muncul setelah PPATK mencocokkan data penerima bansos dari Kementerian Sosial dengan database transaksi keuangan mencurigakan di beberapa bank.
Selain kasus korupsi dan terorisme, penyalahgunaan bansos yang jauh lebih masif terjadi pada judi online. PPATK mengidentifikasi lebih dari 571.000 NIK penerima bansos yang aktif bermain judi online sepanjang 2024. Total deposit judi dari penerima bansos ini mencapai hampir Rp 1 triliun (Rp 957 miliar), dengan jumlah transaksi melebihi 7,5 juta kali. Deposit terbesar, lebih dari Rp 900 miliar, terkonsentrasi di satu bank BUMN tertentu, meski PPATK masih menyelidiki empat bank lain.
Merespons temuan ini, pemerintah melalui Menko Pemberdayaan Masyarakat menyatakan akan mengambil tindakan tegas. Bansos akan dicabut bagi penerima yang terbukti menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online, tanpa pandang bulu, termasuk bagi mereka yang berstatus miskin maupun miskin ekstrem. Pemerintah menegaskan langkah pencabutan ini sebagai upaya memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
+ There are no comments
Add yours