JAKARTA, 10 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan total kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 mencapai angka fantastis, yakni Rp 285.017.731.964.389. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meliputi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di kantor Jampidsus Kejagung. Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka terkait kasus korupsi tersebut. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan investigasi. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan memastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Kejagung belum merinci secara detail jenis-jenis tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara tersebut. Namun, pengumuman kerugian negara yang sangat besar ini menunjukkan skala dan dampak signifikan dari kasus korupsi yang terjadi di PT Pertamina. Kejaksaan Agung berjanji untuk menindaklanjuti temuan ini dengan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours