JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merumuskan kebijakan baru untuk menetapkan harga LPG 3 Kg menjadi satu harga secara nasional mulai tahun 2026. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menciptakan harga yang merata, terjangkau, dan adil bagi masyarakat serta menutup celah distribusi yang menyebabkan lonjakan harga.Menteri Investasi Bahlil menyatakan bahwa penetapan satu harga ini akan menyederhanakan rantai pasok, menekan harga di tingkat konsumen akhir, dan mencegah kebocoran distribusi yang selama ini membuat harga LPG mencapai Rp50.000 per tabung, jauh dari HET resmi Rp16.000–Rp19.000. Ketidaksesuaian ini menjadi faktor utama pemerintah melakukan transformasi tata kelola LPG subsidi.Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan bahwa kebijakan ini akan meniru program BBM Satu Harga dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours