Kementerian ESDM berencana melegalkan aktivitas pengeboran sumur minyak rakyat agar produksinya, yang mencapai 15.000–20.000 barel per hari, bisa dijual ke Pertamina. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan membantu masyarakat dan mencegah penjualan minyak ke pihak tidak bertanggung jawab. Legalitas ini akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM.

Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pengelolaan sumur minyak rakyat dengan harga yang layak. Terdapat tiga bentuk kerja sama yang akan diatur: kerja sama operasi/teknologi, kerja sama produksi melibatkan BUMD atau koperasi, dan kerja sama pengusahaan sumur tua sesuai Permen ESDM No. 1 Tahun 2008.

Selama periode penanganan empat tahun, koperasi atau BUMD akan bermitra dengan KKKS untuk menjalankan produksi. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perbaikan sesuai standar teknik, maka produksi dihentikan dan bisa dikenai sanksi. Pemerintah juga tengah menginventarisasi sumur rakyat dan menargetkan selesai dalam 1–1,5 bulan ke depan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours