JAWA TIMUR-Sengketa kepemilikan 13 pulau di wilayah selatan Jawa melibatkan dua kabupaten di Jawa Timur, yaitu Trenggalek dan Tulungagung. Kedua daerah ini saling mengklaim pulau-pulau tersebut, yang secara geografis berada di perairan Kecamatan Watulimo, Trenggalek, namun berbatasan langsung dengan Tulungagung. Trenggalek mencantumkan pulau-pulau itu dalam Perda RTRW tahun 2012, sedangkan Tulungagung memasukkannya dalam Perda RTRW tahun 2023. Hal ini memicu dualisme klaim yang terus berlangsung hingga kini.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memediasi kedua belah pihak dan membuat berita acara yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2024. Meski dalam Perda Provinsi maupun RTRW Trenggalek, pulau-pulau itu masuk wilayah Trenggalek, Keputusan Mendagri tahun 2025 menetapkan bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari Tulungagung. Saat ini, pulau-pulau itu kosong, tidak berpenghuni, dan belum digunakan untuk kegiatan wisata maupun ekonomi lainnya.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menilai penyelesaian sengketa ini penting demi menjaga kredibilitas tata kelola wilayah. Ia juga mengungkap adanya laporan potensi kandungan minyak dan gas di pulau-pulau tersebut, yang bisa menjadi alasan di balik perebutan wilayah. Deni menegaskan bahwa konflik ini bukan sekadar soal kekuasaan administratif, melainkan tentang keadilan dan hak atas sumber daya.
+ There are no comments
Add yours