AMERIKA SERIKAT – Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat memutuskan untuk membatalkan sebagian besar tarif menyeluruh yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump. Pengadilan menyatakan Trump melampaui kewenangannya karena Konstitusi AS memberikan hak eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan, bukan kepada presiden melalui wewenang darurat ekonomi. Keputusan ini tidak menyentuh tarif sektoral seperti baja dan otomotif yang diberlakukan lewat undang-undang berbeda.
Putusan tersebut langsung disambut positif oleh pasar keuangan. Nilai tukar dolar AS menguat dan indeks saham global melonjak. Meski pemerintah segera mengajukan banding, pengadilan memberi waktu 10 hari untuk menyesuaikan kebijakan tarif sesuai hukum. Gugatan terhadap tarif ini diajukan oleh pelaku usaha kecil dan beberapa negara bagian yang menilai tarif membebani bisnis dan melanggar hukum perdagangan.
Kebijakan tarif Trump selama menjabat telah memicu ketegangan dagang dengan banyak negara dan mengganggu rantai pasok global. Trump menggunakan UU IEEPA, yang umumnya dipakai untuk sanksi dalam situasi darurat, untuk mengenakan tarif secara luas—suatu langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Putusan ini dianggap sebagai pukulan besar bagi pendekatan sepihak Trump dalam kebijakan perdagangan.
+ There are no comments
Add yours