Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) setelah menerima pengaduan masyarakat terkait dana yang tiba-tiba masuk ke rekening tanpa permintaan melalui aplikasi pinjaman daring (Pindar). Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pelindungan konsumen menjadi prioritas utama OJK, termasuk dalam pengawasan terhadap industri fintech peer-to-peer lending.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu (21/5/2025), di mana OJK meminta klarifikasi dari manajemen Rupiah Cepat serta menugaskan mereka untuk melakukan investigasi internal dan menindaklanjuti pengaduan konsumen sesuai ketentuan. Ismail juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati menerima tawaran pinjaman, serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan password guna menghindari penyalahgunaan.
Menanggapi hal ini, manajemen Rupiah Cepat mengaku telah menerima laporan terkait dan sedang melakukan penyelidikan internal. Dalam pernyataan resminya, mereka menyebut belum ditemukan indikasi kebocoran data atau pelanggaran sistem. Namun, mereka tetap berkoordinasi dengan nasabah untuk menyelesaikan masalah secara adil, serta menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi hanya dilakukan melalui jalur yang sah.
+ There are no comments
Add yours