Jakarta – Executive Director Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengimbau pemerintah pusat agar kebijakan efisiensi anggaran ditegaskan hanya berlaku di tingkat pusat. Hal ini disampaikannya dalam DBS Asian Insights Conference di Jakarta, Kamis (22/5/2025). Menurut Burhanuddin, pengetatan anggaran oleh pemerintah pusat tidak perlu diikuti oleh pemerintah daerah karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian daerah.

Burhanuddin mencontohkan kondisi di Kabupaten Bojonegoro yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 8 triliun per tahun karena keberadaan Blok Cepu, namun serapan APBD-nya sejak kepala daerah dilantik pada Februari tahun lalu kurang dari 1%. Ia menyebut rendahnya realisasi anggaran ini sebagai dampak dari kebijakan efisiensi yang juga diikuti oleh daerah, padahal tidak diwajibkan secara aturan.

Ia menegaskan pentingnya kejelasan batas kebijakan efisiensi agar tidak mengganggu perputaran ekonomi daerah. Jika semua level pemerintahan menerapkan efisiensi tanpa pertimbangan kondisi lokal, maka roda pembangunan dapat terhambat. “Kebijakan efisiensi harus diperjelas batasnya, dan para pelaku usaha harus pintar menyiasati kondisi ini,” ujar Burhanuddin.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours