CILEGON – Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menanggapi viralnya video dugaan permintaan jatah proyek Rp5 triliun tanpa tender oleh oknum Kadin Kota Cilegon kepada investor asing. Peristiwa ini terjadi saat pertemuan antara perwakilan Kadin Cilegon dan kontraktor asal Tiongkok, Chengda Engineering Co., yang sedang menangani proyek pembangunan pabrik CA-EDC milik Chandra Asri Group senilai Rp15 triliun. Dalam video tersebut, oknum tersebut meminta jatah proyek secara terang-terangan tanpa mekanisme lelang.
Sebagai respons, Anindya menegaskan Kadin menolak segala bentuk tekanan atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan iklim investasi. Ia juga mengumumkan pembentukan tim verifikasi organisasi dan etika untuk menyelidiki peran serta tindakan pengurus Kadin Cilegon. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan, termasuk teguran keras, pembekuan kewenangan, hingga pencabutan mandat bagi yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi.
Untuk menjaga reputasi Kadin dan menjamin keberlanjutan investasi, Kadin Indonesia menetapkan empat langkah, yaitu membentuk tim verifikasi, menjatuhkan sanksi kelembagaan jika perlu, menyampaikan laporan resmi ke BKPM dan pemda, serta menyusun SOP baru tentang keterlibatan Kadin daerah dalam proyek strategis. SOP ini juga akan mencakup kode etik dalam interaksi dengan investor untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
+ There are no comments
Add yours