JAKARTA- Pemerintah berencana menerapkan Bea Cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II-2025, namun kebijakan ini dipertanyakan oleh Komisi XI DPR RI. Ketua Komisi XI, Mukhammad Misbakhun, menyoroti lambannya implementasi meskipun dukungan politik telah diberikan sejak KEM PPKF 2023. Ia mempertanyakan hambatan teknis dan kemungkinan adanya pihak-pihak yang menolak kebijakan tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Bea Cukai, terungkap bahwa kebijakan ini belum berjalan karena memerlukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025, lebih rendah dari target sebelumnya sebesar Rp 4,3 triliun pada 2024. BAKN DPR juga mengusulkan tarif cukai awal sebesar 2,5%, yang nantinya dapat naik hingga 20%.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa belum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan ini karena pemerintah masih menunggu kesiapan teknis dan kebijakan antar lembaga yang terkait.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours