Surabaya, Jawa Timur – Gubernur Khofifah Larang Pembatasan Usia Pelamar Kerja

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pembatasan usia bagi pelamar kerja, 6 MEI 2025, Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang terkena PHK untuk kembali bekerja di perusahaan lain sesuai kemampuan yang dimiliki. Surat edaran ini disampaikan langsung oleh Gubernur Khofifah usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur.

Gubernur Khofifah berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan perusahaan besar untuk tidak lagi membatasi usia saat perekrutan karyawan baru. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat Jawa Timur untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan mereka. Dengan demikian, diharapkan masyarakat yang terkena PHK dapat kembali bekerja dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours